" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > boleh dapat komisi dari jual ? < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , saya mau tanya bagaimana sistem dagang yang sesuai syariah islam ? jika saya punya teman yang payung beberapa rajin , kemudian dia minta saya untuk ikut jual rajin hasil dari rajin yang payung itu . bagaimana baik sistem jual beli ? " , " apakah dia tetap suatu harga dan serah pada saya harga yang akan saya jual ke konsumen ? atau dia tetap suatu harga untuk jual ke konsumen dan saya beri jumlah komisi ? " , " saya pernah dengar bahwa jika komisi untuk si jual beban pada harga barang , maka itu tidak boleh dalam islam . namun bagaimana implementasi , jika harga suatu barang pasti rupa gabung dari biaya produksi dan biaya jual ( misal promosi , dll . ) ? " , " satu lagi pak , bagaimana hukum makelar dalam islam ? " , " mohon jelas pak . terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 20 april 2013 22 : 05  " , "  10 . 852 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , saya mau tanya bagaimana sistem dagang yang sesuai syariah islam ? jika saya punya teman yang payung beberapa rajin , kemudian dia minta saya untuk ikut jual rajin hasil dari rajin yang payung itu . bagaimana baik sistem jual beli ? " , " apakah dia tetap suatu harga dan serah pada saya harga yang akan saya jual ke konsumen ? atau dia tetap suatu harga untuk jual ke konsumen dan saya beri jumlah komisi ? " , " saya pernah dengar bahwa jika komisi untuk si jual beban pada harga barang , maka itu tidak boleh dalam islam . namun bagaimana implementasi , jika harga suatu barang pasti rupa gabung dari biaya produksi dan biaya jual ( misal promosi , dll . ) ? " , " satu lagi pak , bagaimana hukum makelar dalam islam ? " , " mohon jelas pak . terima kasih . " , " wassalamu ' alaikum . " , " n " , " dua boleh - boleh saja laku , yang sejak awal sudah pakat belum . komisi yang beban pada harga barang tidak jadi masalah . asal proses bukan dalam jual beli yang tidak pilih lain . tapi jual beli yang bebas . " , " contoh yang haram adalah dalam mafia tanah , di mana para calo tanah untuk suatu wilayah yang akan dapat ganti rugi sudah patok harga tentu . padahal anggar yang sedia oleh beli tanah benar jauh lebih tinggi . dengan ada calo tanah ini , akhir warga milik tanah hanya dapat ganti rugi yang sangat kecil , tidak layak dengan nilai tanah harus . ini yang maksud dengan haram beban biaya komisi kepada harga barang . " , " adapun dalam jual beli yang bebas seperti alat rumah tangga , di mana konsumen tidak ikat dengan harus beli , lalu salesman ambil untuk dari alat rumah tangga yang tawar , tentu saja tidak mengapa . calon konsumen bebas pilih dan tidak paksa harus beli . kalau harga cocok , dia beli . tapi kalau harga rasa terlalu mahal akibat salesnya ambil untung terlalu banyak , tidak usah beli saja . " , " dalam bahasa arab , istilah makelar sebut dengan " , " . dan kerja makelar sebut " , " . " , " para ulama pandang cara umum bahwa " , " itu adalah halal . sebab dia telah jasa dalam rangka jual barang kepada pihak lain . bila tidak ada " , " , bisa jadi barang itu tidak laku - laku jual . " , " dalam shahih bukhari sebut bahwa ibnu sirin , atho , ibrahim dan al - hasan pandang bahwa " , " itu adalah hal yang tidak ada masalah dengan . " , " dan ibnu abbas ra . kata bahwa tidak mengapa orang kata kepada teman ,  " jual barang ini , bila kamu bisa menjaul dengan harga sekian dan sekian , maka lebih untuk .  " , " ibnu sirin sendiri kata bahwa bila orang kata kepada teman ,  " jual barang ini dengan harga sekian ,  " tapi kalau dia hasil jual di atas harga itu , maka lebih boleh milik . " , " sedang cara umum , boleh " , " itu bagaimana sabda rasulullah saw ,  " orang muslim itu ikat kepada syarat yang telah sepakat .  " , " sedang yang haram adalah praktek - praktek yang rugi seperti mafia tanah yang sering juga sebut " , " . kerja mereka adalah borong tanah duduk dengan harga murah - murah dan terkadang dengan paksa , intimidasi , ganggu dan terus . " , " sebab mereka tahu bahwa tanah di sekitar wilayah itu akan bangun proyek tentu . maka muncul para makelar dan mafia tanah ambil untung besar - besar dari proyek itu . dan tentu negara rugi karena tanah yang mula hitung dengan harga yang wajar , tiba - tiba naik hingga kali lipat . " , " atau seperti yang laku oleh para calo tiket . pada dasar bel tiket resmi untuk jual lagi dengan ambil untung boleh - boleh saja asal rela sama rela dan tidak rugi pihak konsumen . misal , dari pada capek antri dan belum tentu bagi , orang upah orang lain untuk antri di loket dan untuk jasa itu , orang itu dapat upah . ini argumen benar yang selalu jadi tameng oleh para calo tiket itu . " , " namun sisi lain , yang jadi adalah semua tiket habis borong para calo sehingga harga yang harus jangkau calon tumpang jadi naik kali lipat . tentu saja ini rupa tindak yang rugi konsumen , karena mereka harus untuk bayar lebih . maka dalam contoh kasus ini , calo tiket ambil sempat dalam sempit orang lain . ini contoh bentuk makelar yang rugi orang lain . "
